Kembali

Hak dan Kewajiban Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN


Hak Pasien / Pelanggan :

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Windusari

2. Memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter/dokter gigi/perawat/bidan

3. Hak atas kenyamanan dan keselamatan selama dalam pelayanan di Puskesmas Windusari

4. Hak untuk pelayanan medis yang bermutu

5. Hak untuk mengajukan usul, saran dan perbaikan atas pelayanan di Puskesmas Windusari terhadap dirinya

6. Hak atas rahasia kedokteran/data penyakit, status dan diagnosa

7. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan medik yang akan dilakukan pada pasien

8. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya

9. Hak untuk didampingi anggota keluarga saat pemeriksaan di Puskesmas Windusari

10. Hak untuk menghentikan pengobatan

11. Hak untuk mencari pendapat kedua/pendapat dari dokter lain

12. Hak memilih dokter dan rumah sakit yang akan merawat pasien bila akan dilakukan pelayanan rujukan

13. Hak untuk menerima penjelasan tentang biaya tindakan/pengobatan yang dilakukan di Puskesmas Windusari

14. Hak untuk memilih tenaga kesehatan ( bila memungkinkan )

 

Kewajiban Pasien/ Pelanggan :

1. Memberikan informasi yg lengkap dan jujur tentang keluhan/keadaan yang diderita kepada petugas kesehatan

2. Mematuhi nasihat dan petunjuk  dari dokter/dokter gigi/perawat/bidan dalam pengobatan.

3. Mematuhi ketentuan/peraturan dan tata tertib yang berlaku di Puskesmas Windusari.

4. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.

5. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai perda yang berlaku.

6. Ikut menjaga kebersihan lingkungan Puskesmas Windusari